PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN
NAMA : YUNITA FITRI WIDIYAWATI NIM : 20160301150 MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS SESI : 11 PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK PENGERTIAN PELAYANAN RAWAT JALAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 mendefinisikan pelayanan sebagai segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsiona